UNDANG-UNDANG UAP TAHUN 1930 atau UNDANG-UNDANG (STOOM ORDONNANTIE) VERORDENING STOOM ORDONNANTIE 1930
Gambar Pesawat Uap (Boiler) |
UNDANG-UNDANG (STOOM ORDONNANTIE)
VERORDENING STOOM ORDONNANTIE 1930 ATAU
DENGAN KATA DALAM BAHASA INDONESIA
UNDANG-UNDANG UAP TAHUN 1930.
Pasal 1
1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan pesawat uap ialah ketel uap dan
alat-alat lainnya yang dengan peraturan Pemerintah ditetapkan demikian, langsung
atau tidak langsung berhubungan (atau tersambung) dengan suatu ketel uap dan
diperuntukan bekerja dengan tekanan yang lebih besar (tinggi) daripada tekanan
udara.
2. Ketel uap ialah suatu pesawat, dibuat guna menghasilkan uap atau stoom yang
dipergunakan di luar pesawatnya.
Pasal 2
Yang disebut peralatan dari sesuatu pesawat uap dalam Undang-undang ini dimaksudkan
semua alat-alat yang ditujukan untuk pemakaian dengan aman dari pesawat uapnya.
Pasal 3
Yang disebut pemakai dari sesüatu pesawat uap dalam Undang-undang ini dimaksud:
a. jika melulu untuk dipakai dalam rumah tangga ialah kepala keluanga ataupun
pemimpin dari sesuatu bangunan dalam mana pesawatnya dipergunakan;
b. dalam hal lain-lainnya ialah kepala atau pemimpin perusahaan, orderneming (estate)
atau bangunan dimana pesawatnya dipakai.
Pasal 4
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan pesawat uap tetap ialah: semua pe
sawat yang ditembok atau dalam tembokan dan dengan pesawat berpindah ialah: semua
pesawat-pesawat yang tidak ditembok.
Pasal 5
1. Seseorang yang telah merencanakan suatu pesawat uap untuk dipergunakan di
Indonesia dapat mengajukan gambar ontwerpnya jika di Indonesia pada Kepala
Jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja, alamat
Westerdeksdijk No. 2, Amsterdam, yaitu Kantor Cabang Pusat Pembelian, dari
perwakilan Indonesia di Den Haag.
2. Dengan Peraturan Pemerintah telah ditetapkan:
a. Surat-surat keterangan yang harus dilampirkan pada permintaan pengesahan
(good-keuring) tersebut di atas.
b. Jumlah pembayaran ongkos-ongkos bea yang diwajibkan pada Negara dan
c. Oleh Pejabat Instansi Pemerintah mana perusahaan tersebut dapat ditarik kembali.
Pasal 6
1. “Adalah dilarang untuk menjalankan atau mempergunakan sesuatu pesawat uap
dengan tidak mempunyai Ijin untuknya, yang diberikan oleh Kepala Jawatan
Pengawasan keselamatan Kerja.”
2. “Dengan Peraturan Pemerintah dapatlah di-tunjuk pesawat-pesawat uap atau atas
nama tidak berlaku ayat sebelum ini”.
Pasal 7
1. “Akte Ijin itu diberikan bila pemeriksaan dan pengujian atas pesawat uapnya dan
pemeriksaan atas alat-alat perlengkapannya memberikan hasil yang memenuhi syarat
syarat yang ditetapkan dalam peraturan Pemerintah”.
2. “Untuk pesawat-pesawat uap yang dipasang dalam kabel berasal dari luar Indonesia,
yang di Negeri Belanda telah diperiksa dan diuji, adalah pengujian dimaksud dalam
ayat sebelum ini, tidak menjadi keharusan, asalkan pesawat-pesawatnya itu tetap
berada dalam tempat semula, ketika diadakan pemeriksaan di negeri Belanda itu, dan
pada surat permohonannya dilampirkan surat keterangan yang diberikan oleh Menteri
Perburuhan, Perniagaan dan Perindustrian di Negeri Belanda, yang menyatakan bahwa pemeriksaan
dan pengujian disana itu telah diadakan dengan hasil memuaskan.”
Pasal 8
”Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan:
a. Keterangan-keterangan apa sajalah yang harus dimuat dalam permohonan (surat
permintaan) untuk mendapatkan akte ijin dan keterangan-keterangan apa sajalah atau
surat-surat apa sajalah yang harus dilampirkan pada permohonan itu pula, Peraturan
Pemerintah itu menetapkan keterangan-keterangan apa dan syarat-syarat apa sajalah
yang harus dimuat dalam sesuatu akte ijin”.
b. ”Syarat-syarat apa sajalah yang harus dipenuhi oleh pesawat.-pesawat uap dimaksud
dalam pasal 6 dan oleh alat-alat perlengkapan.”
c. “Cara pemeriksaan dan pengujian dan peraturan-peraturan yang harus diperhatikan
bila melakukan pemeriksaan dan pengujian itu.”
d. “Dalam hal-hal apa sajalah kepala jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan
Keselamatan Kerja dapat memberikan Kebebasan atas syarat-syarat yang di muat
dalam Peraturan di Pemerintahnya secara penuh, secara untuk sebagian atau dengan
bersyarat (voorwaardelijk.)
Pasal 9
“Untuk pemeriksaan pertama dan pengujian atas sesuatu pesawat uap yang dilakukan
oleh pemerintah atau oleh negara, pula untuk mendapatkan Akte Ijin sesuatu pesawat uap
yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh negara, pula untuk mendapatkan sesuatu akte
baru, bilamana akte semulanya hilang, adalah diwajibkan membayar jumlah biaya yang
akan ditetapkan dalam peraturan Pemerintah”
Pasal 10
“Permohonan ijin untuk mempergunakan sesuatu pesawat uap harus menyediakan baik
para pekerja maupun alat-alat yang diperlukan untuk pemadatannya, kepada pegawai
pemerintah atau ahli yang mengerjakan pemadatan ini”.
Undang-undang Stoomordonnanntie tahun 1930
4 dari 12
Pasal 11
a. “Akibat-akibat buruk dari sesuatu pengujian, ialah dibebankan atau dipertanggung
jawabkan kepada yang meminta pemadatan ini, kecuali bila pemadatan itu dilakukan
dengan tidak penuh kebijaksanaan sebagaimana mestinya”.
b. “Dalam hal yang terakhir, yakni bila pemadatan itu tidak dilakukan dengan sempurna,
dan karenanya pesawat uap itu menjadi rusak, maka penggantian kerugian akan
dibayar oleh Pemerintah atau Negara”.
Pasal 12
1. “Bila Kepala Jawatan Pengawasan Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja
berpendapat, bahwa pemakaian dari pesawat uapnya itu tidak dapat diluluskan,
mengingat syarat-syarat akan keselamatan, maka ia tidak akan memberikan ijinnya
untuk pemakaian pesawat uap itu, lantas diberitahukannya hal ini kepada si pemohon
dengan mengemukakan alasan-alasanya.”
2. “Si pemohon dapat mengajukan keberatan-keberatannya dalam tempo 14 hari sesudah
menerima pemberitahuan itu kepada sesuatu komisi yang terdiri atas (cacat ini):
Pegawai yang ditunjuk oleh Menteri Perburuhan sebagai ketua, dan orang ahli buat
tiap-tiap tahun sebagai anggota”.
3. “Kecuali keberatan-keberatan itu ternyata benar-benar tidak dapat diberikan maka
komisi tersebut akan memerintahkan untuk memeriksa pesawat uapnya dan bila perlu
mengujinya kembali oleh pegawai pemeriksa lainnya atau oleh seorang ahli”.
4. “Bila pemeriksaan ulangan itu memberikan kesan untuk menyatakan bahwa
keberatan-keberatan yang berkepentingan itu tidak beralasan, maka komisi tersebut
diatas memberitahukan kepada yang berkepentingan, ijinnya tetap tidak akan
diberikan.”.
Pasal 13
1. “Kesemua pesawat-pesawat uap dengan alat-alat perlengkapannya yang dipakai
dikenakan pengawasan yang terus-menerus yang diadakan oleh Pemerintah atau
Negara. Pengawasan itu dilakukan oleh pegawai-pegawai dari Jawatan Pengawasan
Perburuhan dan Pengawasan Keselamatan Kerja secara yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah”.
2. Bila menurut peraturannya untuk pemeriksaan dan pengujian pesawat-pesawat uap
ditunjuk ahli-ahli selain dari pegawai dari Jawatan Pengawasan Perburuhan dan
Pengawasan Keselamatan Kerja yang bersangkutan, maka ahli-ahli itu mempunyailah
kekuatan yang sama seperti pegawai pemeriksaan itu dan terhadapnya berlaku pulalah
segala sesuatu yang ditetapkan dalam ordonnantie mengenai tindakan-tindakan yang
diutarakan atau diperuntukan bagi pegawai-pegawai tersebut”.
Pasal 14
1. “Pegawai pemeriksa dan ahli-ahli yang dimaksud dalam pasal 13 mempunyai hak
memasuki secara bebas tempat-tempat, dimana pesawat-pesawat uap itu dan alat-alat
perlengkapannya berada”.
2. “Bila mereka dilarang untuk masuk maka toch mereka harus masuk, kendatipun
dengan pertolongan dari tangan kuat (polisi)”.
3. “Bila pesawat uap dan alat-alat perlengkapan hanya dapat didatangi melalui rumah
tempat tinggal, maka para pegawai ini tidak akan masuk dengan tidak seijin
penghuninya, selain dengan memperlihatkan perintah tertulis secara luar biasa, dari
kepala pemerintahan setempat”.
4. Tentang masuk ini dibuatkan proses verbal olehnya, salinan dari padanya
dikirimkannya kepada penghuni rumah tersebut dalam tempoh 2 x 24 jam.
Pasal 15
“Pemakai dari sesuatu pesawat uap dan mereka yang meladeninya, diwajibkan pada para
pegawai dan ahli termaksud dalam pasal 13, memberikan semua keterangan yang
dikehendaki mengenai hal ikhwal yang bertalian dengan Undang-undang ini”.
Pasal 16
1. “Tiap-tiap uap seseringnya perlu oleh Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja
ataupun per-mintaan pemakainya, maka oleh jawatan tersebut diperiksa dan bila perlu
diuji kembali”.
2. ”Untuk pemeriksaan-pemeriksaan dan pengujian-pengujian dimaksud dalam ayat
sebelum ini pemakainya diharuskan membayar kepada Negara sejumlah biaya yang
akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”.
3. ”Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dari pasal 3 Undang-undang ini, maka khusus
untuk berlakunya ayat sebelum ini, sebagai pemakai dari sesuatu pesawat uap
dianggap, ia yang atas nama dicatat Akte Ijinnya, selama ia tidak mengajukan secara
tertulis suatu permohonan, pencabutan Akte tersebut kepada Kepala Jawatan
Pengawasan Keselamatan Kerja”.
Pasal 17
”Pemakai pesawat-pesawat uap atau pemakai sesuatu pesawat uap harus menyediakan
untuk yang diserahi pemeriksaan dan pengujian, baik pekerja-pekerja maupun alat-alat
kerja yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan pengujiannya”.
Pasal 18
“Bila pemakai sesuatu pesawat uap berlawanan dengan pendapat sebagaimana diberi
tahukan padanya oleh pegawai yang bersangkutan, merasa tidak beralasan cukup, baik
untuk pengujian dan pemeriksaan yang akan diadakan pada tempo-tempo biasa yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, untuk mana pesawat uapnya harus diberhentikan,
maupun atas perintah dari pegawai tersebut untuk menyiapkannya guna pemeriksaan atau
pengujian, maka ia dapat mengemukakan keberatannya secara tertulis kepada pegawai itu
dalam tempo 3 hari setelah menerima pemberitahuan tersebut diatas. Pegawai tersebut
menetapkan, apakah dapat diberikan penundaan. Bila halnya dapat diselaraskan dengan
syarat-syarat keselamatan, maka sedapat mungkin ia mengabulkan keinginan dari
pemakai tersebut”.
Pasal 19
“Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan:
a. kewajiban-kewajiban apa yang harus dipenuhi
I. Oleh Pemakai:
1. dalam hal pemindahan dari pesawat uapnya.
2. “Bila keadaan dari pesawat uap dan alat-alat perlengkapannya tidak sesuai lagi
dengan uraian dan syarat-syarat yang dimuat dalam Akte Ijinnya”.
3. “Bilamana atau sebutan dari pemegang Ijinnya tidak benar lagi”.
4. “Dalam hal terdapat cacat dalam pesawat uap dan alat-alat perlengkapannya”.
5. “Dalam hal pembetulan pesawat uap dan alat-alat perlengkapannya”.
6. “Mengenai pemeliharaan dan pengladenan pada pesawat uap dan alat-alat
perlengkapannya”.
7. ”Mengenai bangunan dan ruangan dalam mana dipasangkan ketel-ketel uap
dari kapal-kapal api”.
II. Oleh pemakai dan oleh seorang yang meladeni-nya sewaktu dipakai pesawat
uapnya, baik bila pesawat uap dan alat-alat perlengkapannya sedang dipakai,
maupun bila tidak dipakai terhadap keselamatan keaja bagi pesawat-pesawat uap
dan alat perlengkapannya itu”.
b. “Apa yang harus diperbuat oleh pemakai sesuatu pesawat uap untuk memungkinkan
tidak berbahaya, serta mempermudah pengawasannya, dan apa yang dapat diperintah
oleh pegawai-pegawai dan ahli-ahli termaksud dalam pasal 13, bertalian dengan
pengawasan itu”.
c. “Dalam hal-hal mana Akte Ijinnya dapat dicabut”, ”Pula dalam Peraturan Pemerintah
dimaksud dalam ayat (1), ditujukan dalam hal-hal mana Kepala Jawatan Pengawasan
Keselamatan Kerja dapat memberikan kebebasan dan aturan-aturan Peraturan
Pemerintah tersebut secara untuk sebagian atau dengan bersyarat”.
Pasal 20
1. “Para pegawai yang diserahi pengawasan atas pesawat uap adalah berhak memberikan
syarat-syarat yang dianggapnya perlu untuk menjamin keselamatan pesawat tersebut
dan pentaatan peraturan dari Undang-undang ini”.
2. “Bila oleh mereka ternyata, bahwa orang-orang yang diserahi pengladenan tidak
mempunyai kecakapan yang diperlukan, maka mereka dapat memerintahkan agar
orang-orang tersebut dibebaskan dari pekerjaan mengladeni itu”.
3. “Dalam hal-hal termaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, pada pemakaiannya di
berikan tempo dalam mana ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam ayat-ayat itu
harus diturutinya”.
4. ”Bi1a pemakai merasa keberatan terhadap ketentuan-ketentuan semacam itu, maka
dapatlah ia dalam tempo 14 hari sesudah ia menerima pemberitahuannya,
mengemukakan keberatan-keberatannya kepada Kepala Jawatan Pengawasan
Keselamatan Kerja, yang akan memberikan keputusan atas soalnya. Bila pemakai
juga tidak setujui dengan keputusan itu, maka dalam tempo 10 hari sesudah menerima
pemberitahuan keputusan itu, harus ia mengemukakan keberatan-keberatannya
dengan surat permohonan bermaterai pada komisi dimaksud dalam pasal 12 yang
akan mengambil putusan akhir, dan selanjutnya menetapkan suatu tempo dalam mana
keputusan tersebut harus dipenuhi”.
5. Segera setelah syarat-syarat yang diberikan itu dipenuhi, maka pemakai memberi
tahukannya secara tertulis kepada Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, dengan
perantaraan pegawai yang bersangkutan dari Jawatan tersebut’.
Pasal 21
1. ”Bila pada pemeriksaan atau pengujian ternyata pesawatnya tidak lagi memberikan
jaminan diperlukan untuk keselamatan dalam pemakaiannya, maka pegawai yang
bersangkutan melarang lebih lanjut pemakaian dari pesawat tersebut”.
2. ”Dari larang semacam itu diberitahukannya kepada Polisi setempat dan Pamong Praja
yang akan mengurus Pelaksanaannya, dan pada Kepala Jawatan Pengawasan
Keselamatan Kerja.”
3. “Pemakainya dapat mengemukakan keberatannya terhadap larangan yang diberikan
itu pada komisi, dimaksud dalam pasal 12 dalam tempo yang ditetapkan didalamnya
itu. Kecuali bila keberatan-keberatan itu dengan nyata tidak beralasan, maka komisi
tersebut tidak akan mengambil keputusan akhir untuk soalnya itu, hanya sesudah
pesawatnya diperiksa kembali, dan bila perlu diuji oleh pegawai atau ahli lainnya”.
4. “Bila larangan itu dapat dibantah lagi, karena dibenarkan oleh fihak atasan, atau
karena berakhimya tempo yang ditetapkan, maka Kepala Jawatan Pengawasan
Keselamatan Kerja lalu mencabut ijin yang telah diberikan untuk pesawat tersebut.
Pasal 22
1. ”Bila pegawai yang diserahi pengawasan mendapat sesuatu pesawat uap bekerja tidak
mempunyai Akte Ijin untuknya, maka ia melarang pemakaiannya lebih lanjut”.
2. Pesawat uap tidak boleh dipakai lagi hanya sesudah berhubung dengan sesuatu
permohonan tertulis dan ternyata dari pemeriksaan dan pengujian menurut pasal 7 dan
pasal 8, bahwa tidak ada keberatan lagi terhadap pemakai itu”.
Pasal 23
1. “Tentang peledakan sesuatu pesawat uap si pemakai harus memberitahukannya
dengan segera pada Polisi setempat atau Pamong Praja. Ia harus menjaga agar pada
tempat kecelakaan itu segala sesuatunya tidak berubah keadaannya sampai
kedatangan Pamong Praja tersebut, kecuali keadaannya dapat menimbulkan bahaya.”
2. “Tentang peledakan dari sesuatu pesawat uap yang berada dalam sesuatu kapal atau
kendaraan darat, pemberitahuannya ditujukan kepada Polisi setempat dan Pamong
Praja, dimana kapal itu berlabuh atau bermula masuk, atau dimana kendaraan
termaksud berada.
3. “Segera setelah kabar tentang peledakan itu, maka Polisi setempat atau Pamong Praja
tersebut mengambil tindakan seperlunya untuk menjamin agar segala sesuatunya
ditempat peledakan itu tetap tidak akan dapat timbul bahaya, sampai dimulai
pemeriksaan yang nanti lebih lanjut akan disebutkan.
Pasal 24
1. “Pemeriksaan ditempat itu terutama dimaksud untuk menetapkan, apakah ledakan itu
akibat:
a. dari keteledoran atau kelalaian, ataupun dari tidak diindahkannya syarat-syarat
mengenai pemakaian pesawat uap itu dari pihak pemakai, atau dari pihak orang
yang diserahi meladeni pesawat uapnya, bila pemakai tersebut telah dapat
membuktikan, telah menjalankan kewajibannya menjamin pelaksanaan dari
syarat-syaratnya itu”.
b. “Pemeriksaan ditempat itu, terutama dimaksud untuk menetapkan apakah
peledakan itu adalah akibat dari tindakan-tindakan sengaja dari pihak ketiga”.
2. “Tentang pemeriksaan ini oleh pegawai yang diserahi pemeriksaan tersebut atas dasar
sumpah jabatannya suatu proses verbal rangkap dua yang sedapat mungkin memuat
keterangan yang jelas dan tertentu tentang sebab dari kecelakaannya itu. Bila ada
sangkaan telah dilakukan hal yang dapat dihukum maka sehelai dari proses verbal itu
segera disampaikannya pada pegawai yang diserahi penuntutannya dan sehelai
salinannya kepada Kepada Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja, yang
segera seterimanya surat itu mencabut Akte Ijin yang diberikan untuk pesawat uap
yang meledak itu”.
3. “Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja mengirimkan salinan dari proses
Verbal itu pada pemakai (dus pemakai diberitahukannya dengan jalan mengirimkan
salinan dari proses verbal itu)
Pasal 25
“Selain dari pesawat-pesawat yang diserahi pengusutan kejahatan-kejahatan dan
pelanggaran-pelanggaran pada umumnya, adalah pegawai-pegawai tersebut dalam pasal
13, yakni pegawai pemeriksa dari jawatan kita dan ahli-ahli yang ditunjuk oleh Kepala
Jawatan, berhak dan berkewajiban untuk mengusut dari Undang-undang ini dan dari
syarat-syarat yang diberikan guna pelaksanaan dari undang-undang ini.
Pasal 26
“Pemakai dari sesuatu uap dihukum kurungan 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 500,-”
a. Bila pesawat uapnya dijalankan sebelum Akte Ijinnya yang diperlukan untuk
diberikan atau setelah Akte Ijinnya itu dicabut, ataupun pemakaian selanjutnya
dilarang menurut ayat-ayat (1) dari pasal 21 atau ayat (1) dan pasal 22”
b. Bila ia tidak cukup menjaga alat-alat pengamanannya, seperti yang diterangkan dalam
Akte Ijin yang diberikan”.
c. Bila ia membiarkan alat-alat pengamanannya dirubah dengan tidak terlebih dahulu
diketahui oleh pegawai yang diserahi pengawasan atau membiarkan alat-alat itu
dihalang-halangi untuk bekerja dengan baik dan tepat.
d. Bila ia tidak cukup penjaga diindahkannya syarat-syarat istimewa yang diberikan
untuk pemakainya, atau syarat-syarat istimewa yang mengikat untuk
menjalankannya”.
e. Bila telah terjadi peledakannya tidak segera memberitahukannya kepada Kepala
Pemerintahan setempat.”
Pasal 27
“Orang yang diserahi peladenan sesuatu pesawat uap yang tidak pada tempatnya waktu
sesuatu pesawat uap bekerja, dihukum penjara paling lama satu bulan atau denda paling
banyak Rp. 300,-
Pasal 28
“Hal-hal yang dalam undang-undang ini ditetapkan dapat dihukum, dianggap
pelanggaran”.
Pasal 29
“Kekecualian dan overgangsbepalingen (aturan-aturan peralihan). “Undang-undang ini
tidak berlaku atas pesawat-pesawat uap yang dipasang dalam kapal-kapal dari Angkatan
Laut Kerajaan, Angkatan Laut RI dan dinas pembasmian penyelundupan candu dilaut”.
Selain kekecualian-kekecualian yang akan ditunjuk dalam peraturan Pemerintah, tidak
pula atas pesawat-pesawat uap yang dipasang dalam kapal komunikasi dan Polisi daerah
Pasal 30
a. “Kecuali yang ditetapkan dalam pasal 23 dan 24 adalah Undang-undang uap ini pula
tidak berlaku untuk pesawat-pesawat uap yang dipasang dalam kapal atau alat
penyebrangan yang tidak mempunyai bukti nationaliteit dari Indonesia yang berlaku
atau Ijin yang mengantikan bukti nationaliteit itu bila para pemakai dapat menyatakan
bahwa telah dipenuhi peraturan Stoomwezen (peraturan uap) yang berlaku di negara
asal bendera yang dibawa oleh kapal itu atau alat penyebrang itu, atau kapal-kapal ini
dapat mengajukan certificate penumpang atau certificate kebaikannya, dengan catatan
mengenai pengangkutan penumpang dari negaranya sendiri yang masih berlaku,
kecuali pemiliknya menyatakan untuk meminta pesawat-pesawat uapnya dimasukan
pengawasan dari Jawatan kita”. “Kepala Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja
dapat menentukan, apakah dan dalam hal-hal mana bagi kapal-kapal yang telah
diklasifiseer dapat diterima pengawasan oleh biro-biro klasifikasi yang
bersangkutan”.
b. “Kecuali yang ditetapkan dalam pasal 23 dan 24 maka Undang-undang ini tidak
berlaku atas pesawat-pesawat uap yang dapat diangkut-angkut dan dimiliki oleh
pemilik-pemilik yang bertempat tinggal diluar negeri, bila pada pemakaiannya dapat
membuktikan bahwa telah dipenuhi peraturan-pcraturan uap yang berlaku dinegeri
dimana berada pemilik-pemilik tersebut dan bahwa pesawat-pesawat uap itu dipakai
kurang dari 6 bulan berturut-turut di Indonesia”.
Pasal 3l
”Para pemakai dari pesawat-pesawat uap yang pada waktu berlakunya Undang-undang ini
mempunyai akte-akte ijin tetap berhak memakai pesawat-pesawat uapnya dengan akte
akte itu dengan syarat-syarat yang dimuat dalam akte-akte itu. Hal untuk memakai akte
akte itu berakhir bila sesuatu bagian dari pesawat-pesawat uap atau alat-alat
perlengkapannya diganti baru dengan tidak disesuaikan dengan syarat-syarat yang
dikeluarkan dengan Undang-undang ini”.
Pasal 32
“Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Uap 1930; Dengan Keputusan dari 3
September 1930 Lembaran Negara No. 340 ditetapkan bahwa Undang-Undang Uap 1930
ini berlaku mulai 1 Januari 1931. “Dengan ini diberilah singkatan nama Undang-Undang
ini yaitu yang dinamakan “Undang-undang Uap 1930”.
Komentar
Posting Komentar