Tim PKMI UHO, memberikan pelatihan penggunaan program aplikasi untuk laporan hasil belajar siswa di SDN 35 Kota kendari


Salah satu tugas sekaligus wujud tanggung jawab tenaga pendidik yang diamanatkan dalam  undang-undang sistem pendidikan nasional No. 20 tahun 2003 khususnya pasal 58 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik (guru) untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik (siswa) secara berkesinambungan.

Mengacu pada amanat tersebut, maka menurut Erniwati selaku ketua tim PKM UHO menyatakan bahwa model tes yang tepat untuk diaplikasikan oleh para guru adalah model tes dengan informasi diagnostik. Namun faktanya bahwa untuk melaksanakan model tes diagnostik tidaklah mudah dan begitu juga saat membuat laporan hasil belajar yang mengandung informasi diagnostik tentu tidak mudah bahkan membutuhkan banyak waktu.

Erniwati menambahkan bahwa saat ini program aplikasi excel selaku program aplikasi pengolah angka telah dikembangkan untuk dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan model tes diagnostik dan pelaporan hasil belajar siswa. Hal inilah yang menjadi salah satu latar belakang pelaksanaan kegiatan pengabdian ini.


Sementara itu, Bunyamin selaku salah seorang pengembang program aplikasi sistem pelaporan hasil prestasi belajar dan juga sebagai anggota tim pengabdian ini memaparkan bahwa model laporan hasil prestasi belajar yang mengandung informasi diagnostik sejalan dengan kurikulum 2013 dan kurikulum merdeka belajar.

Lanjut Bunyamin menjelaskan bahwa dengan model laporan hasil prestasi belajar yang dikembangkannya telah menggunakan sistem deskripsi kompetensi dasar yang sangat dikuasai dan kurang terlalu dikuasai oleh siswa. Bahkan orang tua siswa yang selama ini selalu berharap akan menerima laporan hasil prestasi belajar anaknya dapat mencocokkan antara jawaban anaknya dan kunci jawaban yang diberikan guru.  

Pada kesempatan tersebut, tim PKM UHO tak lupa melaksanakan testimoni, dan Salah seorang peserta pelatihan yang mewakili rekan-rekan lainnya menyambut baik, dan menyatakan bahwa dampak langsung dari pelatihan ini adalah adanya kemudahan dalam melakukan proses pembuatan laporan hasil prestasi belajar.

Sementara dalam kesempatan yang sama Hasria, S.Pd., MM selaku Kepala SDN 35 Kota Kendari menuturkan, akan memotivasi para guru untuk selalu membuat laporan hasil preastasi belajar siswa yang dilaporkan kepada orang tua siswa. Alhasil SDN 35 akan menjadi pelopor bagi sekolah dasar lainnya dalam pemenuhan tuntutan tenaga pendidik sebagaimana yang diamanatkan undang-undang pendidikan nasional.  

Pada bagian akhir disela-sela pelaksanaan kegiatan Ketua tim PKM UHO menyatakan bersedia bekerja sama dengan pihak dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Kendari dalam menerapkan program aplikasi sistem pelaporan hasil belajar ini, baik di tingkat sekolah dasar maupun di tingkat sekolah menengah.

Komentar